Tampilkan postingan dengan label About Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label About Islam. Tampilkan semua postingan
Seputar Wanita dan Kepemimpinan
Seputar Wanita dan Kepemimpinan
Bersama Dr. H. Ahmad Fudhaili, M.A.
Ada dalil dari ayat al-Qur`an dalam surah an-Nisâ`[4] ayat 34 yang berbunyi arrijalu qowwamuna ‘ala an-nisâ` ‘laki-laki menjadi pemimpin bagi wanita’, dan dalam suatu hadis dari Abu Bakrah yang berbunyi lanyyufliha qaumun walau amrahum imra`atan ‘Tidak akan beruntung suatu kaum yang mengangkat perempuan sebagai pemimpin mereka”, apakah kedua dalil tersebut bisa dijadikan landasan hukum?
Pada surah an-Nisâ` [4] ayat 34 berbicara tentang kepemimpinan laki-laki (suami) dalam rumah tangga. Ayat ini juga dijadikan dasar bahwa kepemimpinan berada di tangan laki-laki, sehingga hak-hak politik perempuan berada di tangan laki-laki. Kepemimpinan ini pun tidak mencabut hak-hak istri dalam berbagai segi, termasuk dalam hak kepemilikan harta pribadi dan hak pengelolaannya walaupun tanpa persetujuan.
Sedangkan mengenai hadis diatas terlebih dahulu harus meneliti aspek sejarah hadis tersebut dimunculkan (asbab al-wurud). Berkaitan dengan hadis tersebut ada dua pendekatan kaidah; Pertama, al-‘Ibrah bi ‘Umumin al-Lafzhi la bi Khushsus al-Sabab. Pendekatan pemahaman hadis diatas dengan menggunakan kaidah tersebut mempunyai dua kelamahan, bertentangan dengan pemahaman Al-Qur`an dan bertentangan dengan fakta sejarah, dimana alam Al-Qur`an menceritakan seorang penguasa negeri Saba yang bernama ratu Bilqis. Kepemimpinannya dikenal sukses serta negaranya yang aman sentosa; Kedua, al-‘Ibrah bi khushsus al-sabab la bi ‘umumin al-Lafzh. Dengan kaidah ini, bahwa hadis ini berkaitan dengan bangsa Persi yang mengangkat putri Kisra, dimana tidak ada yang menempati kedudukan tersebut setelah saudara-saudaranya dibunuh oleh ayahnya sendiri karena berambisi untuk menduduki tahta kerajaan. Tetapi, tidak lama kemudian kekuasaannya hancur berantakan, sebagaimana sumpah Nabi Muhammad kepada mereka agar mereka dirobek-robek seperti Kisra merobek surat dari beliau.
Maka, kedua dalil diatas tidak relevan jika dijadikan landasan hukum.
Bagaimana kepemimpinan wanita pada masa Rasulullah atau Sahabat?
Ruang lingkup kepemimpinan pada zaman Rasulullah tidak luas seperti sekarang, diana pada zaman ini perempuan diberi suatu keluasan dibanding zaman sebelumnya. Tapi, dahulu Rasulullah pernah memerintah Ummu Waraqah menjadi imam untuk keluarganya.
Pada dasarnya, Siti Khadijah pun adalah seorang pemimpin. Kerena pada saat beliau belum menjadi istri Rasulullah, beliaulah yang menguasai “harta kekayaan” dan juga salah satu “pegawai” beliau ialah Rasulullah sendiri.
Al-Qur`an juga telah menceritakan bagaimana kepemimpinan wanita. Seperti Ratu Bilqis. Ia adalah seorang pemimpin atau raja yang cerdas dan sukses dalam sebuah kepemimpinan “kolektif” di bangsanya, Saba. Dan juga Al-Qur`an telah mengabadikannya dengan mempunyai karakteristik kepemimpinan diantaranya; memimpin kerajaan yang luas dan kaya; suka bermusyawarah dengan para petinggi negara; memahami resiko yang terjadi dalam kebijakan politiknya sehingga dapat mengambil keputusan politik dengan sangat bijaksana; cepat tanggap terhadap kebenaran dan tidka ragu mengakui kebenaran orang lain.
Lalu, bagian apa saja yang terlarang bagi wanita dalam memimpin?
Seluruh bagian di perbolehkan, bahkan bagian terbesar pun. Tetapi, perempuan punya proporsi sendiri. Bagian yang tidak diberbolehkan untuk perempuan ialah seperti memimpin salat untuk laki-laki, dimana para imam madzhab sepakat bahwa terlarangnya wanita memimpin salat dan juga dalam memimpin dalam hal perwalian. Pada zaman Rasulullah perempuan ikut serta dalam peperangan dan bagian yang diizinkan untuk perempuan ialah bagian “Palang Merah” seperti merawat Mujahidin yang terluka, memberi minum tentara Muslim, serta ada juga yang mengumpulkan anak panah.
Apakah Bapak termasuk pro atau kontra terhadap kepemimpinan wanita?
Mengenai pro dan kontra itu ialah masalah politis. Tetapi, jika dilihat dari masalah akademisnya, tidak ada yang menghalangi perempuan untuk maju dan berkompetisi dalam memimpin. Kalaupun mereka kalah dalam berkompetisi, itu hanya dalam seleksi. Tetapi, tergantung pemimpin apa yang kita maksud. Dalam kepemimpinan itu pun harus mengandalkan keprofesionalan.
Bagaimana kriteria perempuan yang layak diberikan jabatan atau menjadi pemimpin?
Sama seperti laki-laki. Kepemimpinan itu bukan dilihat dari gendernya, tapi dari segi kualitasnya. Misalnya mereka bisa me-manage (mengelola) suatu bangsa dan luas ilmunya. Seperti contohnya, disebutkan dalam Al-Qur`an kisah Jalut dan Thalut, ketika Nabi Samuel mengangkat Jalut menjadi pemimpin karena keluasan ilmunya dan jism (kesehatan jasmani)-nya.
Tapi, banyak kelemahan perempuan Pak, seperti haid, nifas, dan kurang agama serta akalnya?
Seluruh kelemahan anak perempuan Adam sudah menjadi fitrah, sebagaimana pernyataan Rasulullah. Perempuan dianggap lemah dien-nya yakni sesuai dengan pernyataan Rasulullah; dalam masalah persaksian (utang-piutang—red), dimana dua perempuan banding satu laki-laki; kemudian ketika mereka haid, mereka tidak boleh salat (tidak di qadha—red). Pada dasarnya ketika mereka haid, merupakan ibadah dimana mereka menjalankan perintah Allah ketika haid agar tidak melakukan salat. Tapi, apakah ibadah perempuan hanya salat dan puasa saja? Tentu tidak. Ketika mereka mengabdi (patuh) kepada suaminya merupakan ibadah dan ketika mereka mengurus anak merupakan ibadah juga.
Kapan seorang wanita bisa dijadikan pemimpin?
Ketika mereka siap dan terpilih dalam kompetisi.
SEPUTAR ZAKAT
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Zakat
Kata zakat secara etimologi adalah mashdar (padanan kata) dari kata “zaka asy-syai” yang artinya apabila ia tumbuh dan bertambah. Karena itu zakat juga berarti keberkahan, pertumbuhan, kusician, dan kebaikan. Kata ini juga sering di kemukakan untuk makna thaharah (suci), sebagaimana dalam firman Allah dalam surah Asy-Syams [91] ayat sembilan,
قد افلح من زكها
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwanya.”
Adapun zakat secara terminologi syari’at adalah bagian harta yang telah ditentukan, dari harta tertentu, pada waktu tertentu, dan di bagikan kepada golongan orang-orang yang tertentu.
Terdapat pandangan ulama madzab terhadap pengertian zakat, antara lain;
1) Madzhab Hanafi mendefinisikan zakat, ‘menjadikan sebagian harta yang khusus sebagi milik orang yang khusus (berhak menerimanya) yang di tentukan oleh syari’at karena Allah Subhanahu wata’ala.
2) Madzhab Maliki mendefinisikan zakat dengan, ‘mengeluarkan seabgian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai haul (setahun), bukan barang tambang dan barang pertanian.
3) Madzhab Syafi’i mendefinisakan zakat, ‘sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tumbuh sesuai dengan cara khusus’.
4) Madzhab Hanbali mendefinisikan zakat sebagai suatu hak yang wajib di keluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.
1. Hadis Mengenai Wajibnya Zakat
1) حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ عَنْ زَكَرِيَّاءَ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِيٍّ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ (رواه البخري ١٣٩٥)
Terjemah Hadis,
“Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim Adh-Dlohhak bin Makhlad dari Zakariya' bin Ishaq dari Yahya bin 'Abdullah bin Shayfiy dari Abu Ma'bad dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mengutus Mu'adz radliallahu 'anhu ke negeri Yaman, Beliau berkata, ‘Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka’.” (HR. Bukhari no. 1395)
2). حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ نَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ قَالَ مَا لَهُ مَا لَهُ وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَبٌ مَا لَهُ تَعْبُدُ اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ وَتَصِلُ الرَّحِمَ. وَقَالَ بَهْزٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ وَأَبُوهُ عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُمَا سَمِعَا مُوسَى بْنَ طَلْحَةَ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ أَخْشَى أَنْ يَكُونَ مُحَمَّدٌ غَيْرَ مَحْفُوظٍ إِنَّمَا هُوَ عَمْرٌو (رواه البخاري ١٣٩٦)
Terjemah hadis,
“Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin 'Umar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Muhammad bin 'Utsman bin 'Abdullah bin Mawhab dari Musa bin Thalhah dari Abu Ayyub radliallahu 'anhu; Bahwa ada seseorang laki-laki berkata, kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, "Kabarkan kepadaku suatu amal yang akan memasukkan aku kedalam surga." Dia berkata, "Apakah itu, apakah itu? Dan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Dia membutuhkannya. Yaitu kamu menyembah Allah dengan tidak menyekutukanNya dengan suatu apapun, kamu mendirikan shalat, kamu tunaikan zakat, kamu sambung hubungan kerabat (silaturrahim) " Bahz berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Utsman dan bapaknya -'Utsman bin 'Abdullah- bahwa keduanya mendengar Musa bin Thalhah meriwayatkan dari Abu Ayyub dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam sama dengan lafadz seperti ini. Berkata, Abu Abdillah al-Bukhari: "Aku khawatir bahwa Muhammad bin 'Utsman yang menghafalnya dari (Syu'bah) akan tetapi yang dimaksud adalah 'Amru bin 'Utsman.” (HR. Bukhari no. 1396)
Penjelasan hadis
Zakat pertama kali diwajibkan di Mekah secara umum. Dengan kata lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menentukan jenis dan kadar zakat yang harus dikeluarkan pada masa itu, tapi mengembalikan hal tersebut kepada perasaan dan kemurahan hati kaum Muslimin. Baru kemudian, pada tahun kedua Hijriah di bulan Syawal, di tentukan jumlah, jenis, dan perincian harta yang wajib di keluarkan oleh kaum Muslimin.6
Pada hadis pertama diatas, bahwa Nabi mengutus sahabat Muadz bin Jabal –radhiyallahu’anhu– ke Yaman disamping sebagai dai juga mempunyai tugas khusus menjadi amil zakat.
Dalam al-Qur`an kata “zakat” di gandengkan dengan kata “salat” dalam 82 tempat. Hal ini menunjukkkan bahwa keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat. Kewajiban zakat sudah dijelaskan dalam firman Allah, sebagaiman di sebutkan di bawah ini;
a. Dalam surah al-Baqarah [2] ayat 43,
وَأَقِيمُوا ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا ٱلزَّكَوٰةَ
“Dirikanlah salat dan tunaikan zakat...” (al-Baqarah [2]: 43)
Dalam ayat di atas, Allah mewajibkan kaum muslimin untuk menunaikan zakat, sebab, jenis ibadah ini merupakan manifestasi rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang di berikan kepada mereka, sekaligus merupakan cermin hubungan yang serasi antar-manusia. Zakat juga mengandung nilai kesejahteraan umum dalam kehidupan manusia.
b. Dalam surah at-Taubah [9] ayat 103,
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka...” (QS. at-Taubah [9]: 103)
Dalam ayat ini menjelaskan bahwa zakat di ambil dari orng-orang yang berkewajiban untuk berzakat untuk kemudian di berikan mereka yang berhak menerimanya. Zakat sedekah membersihkan mereka dari kekikiran, cinta harta yang berlebihan, kehinaan, sikap yang keras terhadap orang-orang fakir dan sengsara serta keburukan-keburukan lain yang biasa melekat pada manusia. Adapun yang dimaksud dengan menyucikan adalah memperkembangkan harta atau menyuburkannya dengan kebaikan dan keberkahan akhlak serta amal sehinggal orang orang yang mengeluarkan zakat menjadi manusia yang bahagia di dunia dan akhirat.
c. Dalam surah al-Taubah [9] ayat 71,
وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”(QS. al-Taubah [9] :71)
Golongan yang di berkahi Allah dan di liputi rahmat-Nya adalah golongan yang beriman kepada Allah, saling membantu dan mencintai diantara mereka, memerintahkan untuk berbuat yang makruf, mencegah dari yang mungkar, menjalin hubungan dengan Allah melalui salat, dan menjalin hubungan di antara sesama melalui zakat.
Serta di bawah ini kewajiban zakat dalam as-Sunnah yang berkaitan dengan hadis di atas –yang telah disebutkan—, antara lain;
a. Hadis dari Jabir –radhiyallahu’anhu- meriwayatkan bahwa seseorang bertanya kepada Nabi, ‘Apa pendapatmu jika seseorang telah menunaikan zakatnya?’, Nabi bersabda,
مَن أَدَى زَكَاة مَالِهِ ذَهَبَ عَنهُ شّرُّهُ
“Barangsiapa yang menunaikan zakat hartanya, keburukan telah hilang darinya.” (HR. Al-Jamaah)
b. Hadis dari Jabir Abdullah –radhiyallahu’anhu- berkata, “Aku berjanji setia kepada Rasulullah untuk mendirikan shalat, membayar zakat, dan menasihati setiap Muslim.” (HR. Bukharii)
Orang yang Wajib Zakat
Zakat diwajibkan kepada orang Muslim yang merdeka dan memiliki nisab dari segala jenis harga yang wajib di zakati.
Sebuah harta dianggap telah mencapai nisab apabila memenuhi kriteria berikut; Pertama, Lebih dari kebutuhan pokok, seperti makanan sandang, tempat tinggal, kendaraan, dan alat-alat kerja; Kedua, telah mencapai haul Hijriah. Permulaan haul dihitung dari hari memiliki nisab, nisab ini harus tetap utuh setahun penuh. Jika di tengah-tenah tahun nisab berkurang, kemudian sempurna lagi, perhitungan haul dimulai lagi dari waktu sempurna setealah berkurang tersebut.
Imam an-Nawawi berkata, “Madzhab kami, madzhab Maliki, Ahmad, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa harta yang wajib diakati karena ‘ain (barangnya) yang wajib dizakati, seperti emas, perak, dan binatang ternak disyaratkan mencapai nisab selama setahun penuh. Jika nisab ini berkurang pada suatu waktu di tengah-tengah tahun, perhitungan haul menjadi terputus. Jika setelah berkurang nisab terpenuhi nisab lagi, perhitungan haul di mulai lagi dari waktu terpenuhinya nisab ini.
Sementara Abu Hanifah mengatakan bahwa yang dijadikan patokan adalah terpenuhinya nisab. Pada awal tahun dan akhir tahun. Karena itu, berkurangnya nya nisab di tengah-tengah tahun tidak memutuskan perhitungan haul.
Syarat haul tersebut tidak berlaku untuk zakat pertanian karena waktu zakatnya adalah ketika masa panen. Allah SWT, berfirman, “Dan berikan haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (QS. al-An’am [6]: 141)
2. Hadis Mengenai Dosa Bagi Orang yang Enggan Membayar Zakat
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا } لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ{ الْآيَةَ عَمْرٌو (رواه البخاري ١٤٠٣)
Terjemah hadis:
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Aal Qasim telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin 'Abdullah bin Dinar dari bapaknya dari Abu Shalih As-Saman dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata,: Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam telah bersabda, "Barangsiapa yang Allah karuniakan harta, kemudian ia enggan menunaikan zakatnya, maka harta tersebut akan diserupakan dengan (menjadi) seekor ula rbesar yang akan mematuknya pada hari kuamat kelak, ia (ular tersebut) memiliki dua taring dan meangkap dengan kedua tulang rahang bawahnya. Dia berkata, “Aku adalah hartamu, Aku adalah harta simpananm.” Kemudian Beliau membaca ayat, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak dilehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di Langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (HR. Bukhari no.1403)
Syarah Hadis:
Orang yang enggan membayar zakat akan mendapat siksaan di akhirat dan di dunia. Di akhirat dia akan mendapatkan siksaan yang pedih. Pernyataan ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wata’ala sebagai berikut,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٣٤﴾ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ ﴿٣٥﴾
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.(34) (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu. (35)” (QS. al-Taubah [9]; 34-35)
Dalil al-Qur`an yang Berkaitan Dengan Hadis di atas
Orang yang enggan membayar zakat akan mendapat siksaan di akhirat dan di dunia. Di akhirat dia akan mendapatkan siksaan yang pedih. Pernyataan ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wata’ala sebagai berikut,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٣٤﴾ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ ﴿٣٥﴾
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.(34) (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu. (35)” (QS. al-Taubah [9]; 34-35)
Dalil sunnah yang Berkailatan Dengan Hadis di atas
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
وما منع ثوم الزكاة إلا ابتلاهم الله بااسنين
“Tidaklah suatu kaum menolak mengeluarkan zakat, melainkan Allah akan mengujinya dengan kelaparan (paceklik).
3. Hadis tentang Wajibnya Zakat Fitrah
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا مَالِكٌ، ح وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، -وَاللَّفْظُ لَهُ- قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ: «أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ» (رواه مسلم٩٨٤ )
Terjemah hadis:
“Telah menceritakan kepada Abdullah bin Maslamah bin Qo’nab, dari Qutaibah bin Sa’id yang berkata, telah menceritakan kepada kami Malik dari dari Yahya bin Sa’id –dengan lafadznya- berkata: Aku membacakan kepada Malik, dari Nafi’ dari Ibnu Umar –radhiyallahu’anhu-, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah dibulan Ramadhan kepada orang banyak, sebanyak satu gantang (sha’) kurma atau satu gantang gandum untuk setiap orang merdeka dan hamba sahaya laki-laki dan perempuan dari kaum muslimin.” (HR. Muslim no. 984) ‘
Syarah Hadis
Ulama berbeda pendapat dalam memaknai kata (قرض), akan tetapi menurut mayoritas ulama salaf dan khalaf yaitu harus/wajib. Maka zakat fitri wajib di tunaikan karena keumuman lafadz sebagaimana terdapat dalam firman Allah, “Dan tunaikanlah zakat...”
Beliau berkata, mengenai makna lafadz ini yang penggunaannya berkaitan dengan istilah syara’. Ibrahim bin Rahwaih berkata, “kewajiban zakat fitri ini merupakan ijma’ para ulama. Sebagian dari ahli Iraq, sebagian dari madzhab Maliki, serta sebagian dari madzhab Syafi’i bahwa zakat fitri itu tidak wajib, akan tetapi sunnah. Sedangkan menurut Abu Hanifah di wajibkan bukan di fardhukan .
من رمضان Lafadz ini menunjukkan ukuran waktu kewajiban dalam menunaikan zakat. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, akan tetapi pendapat yang lebih kuat ialah dari pendapatnya ulama imam Syafi’i –rahimahullah—; pertama, menunaikan zakat mulai dari sebelum terbenamnya matahari sampai awal masuknya malam idul fitri; kedua, dari mulai terbitnya fajar ketika malam id. Dan menurut mereka bahwa, di wajibkan menunaikan zakat dari terbenamnya matahari dan terbitnya fajar.
صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِير dalam dalil fiqih diwajibkan atas tiap seseorang satu sha’, yang di maksudkan disini walaupun satu sha’nya bukan jenis dari gandum atau buah anggur yang telah di keringkan (kismis) tetap di wajibkan menurut jumhur ulama. Menurut Abu Hanifah dan Ahmad: terdapat riwayat dari Muawiyah yang menyebutkan bolehnya mengeluarkan setengah sha’, dan hujjah menurut jumhur ulama berdasarkan riwayat dari Sa’id, “satu sha’ itu dari makanan (pokok), gandum, kurma, atau satu sha’ dari buah anggur yang di keringkan.
Hubungan Hadis di atas dengan Al-Qur`an
Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu wata’ala dalam Al-Qur`an. Mereka itu terdiri atas delapan golongan. Sebagaimana Firman Allah dalam Qur`an Surah at-Taubah [9] ayat 60,
Artinya: Yang berhak menerima zakat Ialah orang fakir , orang miskin , pengurus zakat , Muallaf , memerdekakan budak , orang berhutang , Orang yang pada jalan Allah (sabilillah) , orang yang sedang dalam perjalanan (musafir)
Hubungan Hadis di atas dengan yang lain
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ السَّكَنِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَهْضَمٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Yahya bin Muhammad bin As-Sakan menyamaikan kepada kami dari Muhammad bin Jahdhan, dari Ismail bin Ja’far, dari Umar bin Nafi’, dari ayahnya bahwa Ibnu Umar berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum kepada seluruh kaum muslimin, baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua,. Beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang berangkat melaksanakan shalat id.” (HR. Bukhari)
Relevansi Hadis dengan Fiqh
a. Besarnya ukuran yang di Wajibkan pada setiap orang dalam zakat fitrah
1. Pendapat pertama, ialah seukuran satu sha’ dari setiap jenis makanan. Ini pendapat mayoritas ulama –kecuali Abu Hanifah dan ash-Habul ra’yi— dalail mereka yaitu salah satunya hadis dari Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu’alihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma, satu sha’ gandum, kemudian orang-orang berpindah ke setengah sha’ burr (jenis gandum)
2. pendapat kedua, yang wajib adalah seukuran satu sha’, kecuali pada burr, ia boleh seukuran setengah sha’.
b. Syarat-syarat wajib zakat fitrah
1. Islam, orang yang tiak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah.
2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan, anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak waji fitrah. Orang yang menikah sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan fitrah istrinya yang baru dinikahinya itu.
3. Dia mempunyai lebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib di nafkahinya.
c. Orang yang tidak berhak menerima zakat
Sebagaiana telah dijelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan, dan orang-orang yang tidak berhak menerima zakat ada lima golongan, sebagaimana penjelasan berikut ini
1. Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kaya itu ialah orang yang mempunyai harta yang mencukupi untuk penghidupannya sendiri serta orang yang dalam tanggungan.
2. Hamba sahaya karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka.
3. Keturunan Rasulullah shallallahu’alihi wasallam
4. Orang dalam tanggungan yang berzakat, artinya orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggungannya dengan nama fakir miskin.
5. Orang yang tidak beragama Islam.
Allah Mengangkat Derajat Orang-orang yang Beriman dan Berilmu
ilmu/google.com
“Wahai
orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, "Berilah kelapangan
di dalam majelis-majelis," maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi
kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, "Berdirilah kamu," maka
berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman
di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah
Mahateliti apa yang kamu kerjakan.” (al-Mujadilah
[ ]: 11)
Ayat pertama ialah ya ayyuhaladzina amanu idza qiila lakum
tafassahu fil majalis
Dalam kitab Shofatus Taffasir halaman 1478 karya ’Ali
Ash-shobuni menurut Mujahid seorang mufassir dari kalangan tabi’in mengatakan
bahwa ayat ini turun ketika para sahabat sedang duduk-duduk di majelis
Rasulullah. Maka kemudian diperintahkan untuk duduk tidak berdesak-desakkan, apabila datang
seorang sahabat lagi maka dipersilahkan untuk duduk.
Imam Al-Khazim berkata, Allah sedang memerintahkan dengan ayat ini agar orang mukmin untuk bertawadhu’ dan saling mempersilahkan kepada orang yang
baru datang untuk duduk bersama Rasul. Tujuannya yaitu agar orang-orang
mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan nasehat dan pelajaran dari
Rasulullah.
Dalam hadis Nabi bersabda, “Janganlah berdiri (laki-laki)
salah satu diantara kalian di majelis Rasul,
kemudian duduk kembali tetapi yang penting ialah saling memberi jalan dan
saling mempersilahkan maka dengan begitu urusannya dipermudah oleh Allah.”
Imam
Fakharuddin Ar-Razi berkata dalam tafsirnya yaitu tafsir Ar-Razi, ayat ini
tidak berbicara tentang itu saja. Walaupun ayat tersebut turun dalam konteks
majelis Nabi tetapi untuk dapat mempermudah urusan manusia didalam hal tempat,
mencari rezeki, dan hati. Dan Ar-Razi mengatakan bahwa dalam ayat ini
menjelaskan siapa pun memperluas atau memudahkan hamba hamba Allah untuk
mendapatkan kebaikan maka Allah akan mempermudah urusannya baik di dunia dan di
akhirat. Ada sebuah hadis dalam kitab tersebut, “Allah
selalu menolong hambanya selagi ia masih menolong saudaranya.”
ayat yang kedua ialah fafsahu
yafsahillahu lakum wa idza qilan syuzu fansyuzu..
Ibnu Abbas menyatakan ayat ini, yang pertama yaitu memerintahkan
untuk memperlebar kesempatan bagi orang lain, kedua untuk berdiri atau jika
orang lain datang.
Kegita yaitu yar fa’illahulladzina amanu minkum walladzi
nautul’ilma darajat
Ayat ini memberitahukan bahwa yang
dimuliakan Allah adalah orang berilmu dan beriman. Sebagaimana dalam hadis,
“kelebihan orang berilmu dibanding hamba-hamba yang lain sebagaiman lebihnya bulan
purnama dibanding bintang-bintang yang lain.” Didalam kitab tersebut, mengutip
pendapat al-Qurthubi
ayat ini menjelaskan sesungguhkan ketinggian atau keluhuran seorang hamba menurut Allah adalah dengan ilmu dan iman. Bukan karena lebih dulu
datang ke majelis.
Penjelasan ayat ini bahwa Allah akan mengangkat derajat orang orang
mukmin dengan menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin
yang berilmu secara khusus akan diangkat lebih tinggi derajatnya beberapa
derajat. Dan akan diberikan derajat yang mulia di surga. Ibnu Mas’ud berkata,
“Allah memuji ulama di akhir ayat ini.” Kemudian ia berkata, “Wahai manusia,
pahamilah ayat ini agar kamu mencintai ilmu karena Allah berkata, “seorang
mukmin yang berilmu akan diangkat derajatnya diatas orang mukmin yang tidak
berilmu.”
Perempuan Menunut Ilmu
Dalam buku Nida Al-Qur`an dikalangan
umat Islam ada dua golongan yang mempunyai pandangan perempuan yang menuntut
ilmu. Golongan yang pertama ialah al-Mutasyaddidun menyatakan bahwa
wanita hanya boleh di dalam rumah dan melarang perempuan pergi sekolah
(menuntut ilmu), alasannya ialah fardlu syari’ah. Dasar kelompok ini ialah
menafsirkan ayat waqarna fi buyutikunna secara keras bahwa perempuan hanya
berdiam di rumah. Kelompok ini biasanya di Taliban, Afganistan. Kelompok yang
kedua ialah yang memudah-mudahkan syari’at agama atas nama kebebasan bahwa
permpuan bebas atas apapun diantaranya bebas menggugah aurat. “Sebaiknya kita
sebagai muslim memilih yang mutawassit (yang tengah-tengah), selagi
perempuan yang berpergian dengan tujuan yang baik, jika sudah mendapat izin
dari orang tua atau suami, itu tidak menjadi persoalan,” Jelas Pak Mursyid. Didalam
hadis mengatakan, “wajib bagi muslim menuntut ilmu,” dan “tidak termasuk
golonganku orang yang tidak pandai dan tidak belajar.”
Dan
sebagian besar Nabi mempunyai sahabat dikalangan perempuan (sahabiah –ed), dan
istri-istri Nabi pula banyak yang meriwayatkan hadis dari Beliau dimana
perempuan mempunyai peran penting dalam meriwayatkan hadis. Sahabat-sahabat
yang lain pula menggali ilmu dari sebagian sahabiah dan istri-istri Nabi,
daiantaranya ialah Aisyah binti Abu Bakar yang mempunyai 299 murid, 28
perempuan dan 232 laki-laki; Ummu
Salamah binti Abi Umayyah memiliki 101 murid, 23 perempuan dan 78 laki-laki;
Hafsah binti Umar mempunyai 20 murid, 3
perempuan dan 17 laki-laki; Asma’ binti Abu Bakar memiliki 21 murid, 2
perempuan dan 21 laki-laki; Hazimah al-Wathobiyah memiliki 22 murid, yang
seluruhnya laki-laki; Asma binti Umay mempunyaai 13 murid, 2 perempuan dan 11
laki-laki; Milla binti Abi Sufyan memiliki 21 murid, 3 perempuan dan 18
laik-laki; Fathimah binti kay memiliki 11 murid, semuanya laki-laki. Inilah
sebagian istri dan sahabaiah Nabi yang meriwayatkan hadis dan yang menyerap
ilmu dari mereka sebagian besar
laki-laki.
Diakhir
wawancara Pak Mursyid berpesan, “berbahagialah mahasiswi-mahasiswi IIQ karena
diberikan kesempatan oleh Allah untuk mempelajari dasar-dasar ilmu agama
saperti ilmu-ilmu Al-Qur`an; Tahfizh yang baik, memperdalam ‘Ulum Al-Qur`an,
Qira’at, dan ilmu Ushuluddin. Disamping itu pula rajinlah belajar, punya idola
baik tokoh-tokoh yang dimasa Nabi maupun tokoh-tokoh dizaman sekarang yang
dapat membangkitkan semangat kalian.” (Ayu Rostiana)
Hasil wawancara dengan Bapak Ali Mursyid, M.A
Tauhid, Inti Dakwah Para Nabi.
Asslamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kali ini ana mencoba mengulas sedikit tentang
tauhid, yang mana pembahasan tauhid ini adalah sangat penting untuk kita
pelajari dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam zaman sekarang
banyak diantara saudara kita kaum muslimin yang belum memahami apa itu tauhid
yang benar menurut islam. Banyak diantara mereka yang terjurumus dalam lubang
kesyirikan baik syirik kecil maupun syirik besar. Untuk itu tulisan ini, insyaallah
mengulas tentang tauhid yang pada mulanya untuk mengenal tauhid lebih awal.
Tauhid
merupakan inti dakwah para nabi. Setiap nabi diutus pertama kali untuk
mendakwahkan tauhid, mengajak manusia untuk beribadah hanya kepada Allah
semata, tanpa menyekutukan-Nya sedikitpun jua. Maka, sudah sepatutnya kaum
muslimin untuk mempelajari, memahami, dan mengamalkan tauhidnya dengan baik dan
benar.
At-Tauhid secara etimologi
(bahasa) yang berasal dari kata "wahhada - yuwahhidu"[1]
yang artinya berarti menjadikan sesuatu menjadi satu/tunggal (esa), sebagaimana
di- ungkapkan, “kaum muslimin mentauhidkan Allah,” yang artinya: mereka
mengesakan Yang berhak diibadahi, yaitu Allah Azza wa Jalla.
Dalam kitabullah (Al-Qur`an),
tauhi yang wajib untuk kita ketahui ada tiga macam: Tauhid Rububiyyah,
Tauhid Uluhiyyah, dan Tauhid Asma wa Sifat.
Tauhid Rububiyyah
artinya mengesakan Allah dengan segala perbuatan-Nya. Sedangkan perbuatan Allah
itu banyak sekali, diantaranya; menciptakan, memberi rezeki, menghidupkan,
mematikan ...dst Yang Kuasa melakukan semua hal itu dengan sempurna, hanyalah
Allah semata.
Tauhid Uluhiyyah atau Ilahiyyah
rangkaian dua kata; ( أَلَهَ- يَأْلَهُ ) , yang artinya :
peribadatan yang diiringi dengan rasa cinta dan pengagungan sepenuhnya. Tauhid
ini sering juga disebut dengan mengesakan Allah dengan segala perbuatan hamba.
Tauhid yang ketiga adalah
Tauhid Asma wa Sifat, artinya: Seorang hama meyakini bahwa Allah Azza
wa Jalla Maha Esa dalam segala nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Tiada yang
meyerupai Allah dalam nama-nama dan sifat-sifat-Nya.
Lawan dari kata tauhid yaitu
syirik, yang berarti menyekutukan Allah atau syirik adalah membuat sekutu
bersama Allah Azza wa Jalla dalam hal rububiyyah, atau ibadah, atau
asma wa sifat. Dan yang dimaksud adalah larangan membuat sekutu bersama
Allah Azza wa Jalla dalam hal ibadah, serta perintah untuk mengesakan
Allah Yang Maha Suci.
Dalil-dalil syar’i menunjukkan bahwa dari satu sisi
pandang, kesyirikan dapat dibagi menjadi dua bagian: syirik akbar
(besar) dan syirik asghar (kecil). Dari sisi lain, kesyirikan juga dapat
dibagi menjadi tiga bagian: syirik akbar, syirik asghar, dan
syirik khofy (samar).
Pengertian
syirik akbar adalah syirik yang menyebabkan seseorang keluar dai agama
Islam. Syirik akbar ialah; beribadah kepada selain Allah beserta dengan-Nya. Atau
memalingkan sebagian ibadah kepada selain Allah Azza wa Jalla. Atau mengangkat
suatu sekutu bagi Allah dalam hal peribadatan.
Syirik asghar adalah;
setiap perbuatan yang dalam syari’at dinyatakan sebagai perbuatan syirik. Akan tetapi
persekutuan yang terjadi padanya tidak sempurna, sehingga tidak dapat dianggap
sebagai syirik akbar.
Dengan
demikian, diantara syirik akbar ada yang dapat dikenali dengan jelas. Semisal
kesyirikan para penyembah berhala, kuburan, dan orang-rang yang telah mati. Diantara
syirik akbar ada yang samar, semisal kesyirikan orang-orang munafiqin,
atau kesyirikan orang-orang yang bertawakkal kepada tokoh agama (wali-wali),
orang mati, atau kepada beraneka ragam sesembahan. Kesyirikan mereka ini -biasanya-
hanya terwujud di batin (hati) mereka, dan tidak pada amal lahir mereka.
Sedangkan
contoh dari syirik asghar adalah; semisal mengenakan gelang, benang,
jimat dan bersumpah dengan selain Allah. Dan syirik khofy (samar) adalah;
semisal sedikit riya’, dan yang serupa segalanya.
Demikianlah
sedikit uraian tentang tauhid dan syirik. Semoga kita dapat lebih memahami apa
itu Tauhid yang baik dan benar. Dan insyaallah di lain kesempatan ana
akan membahas tentang tauhid yang masuk dalam ke dalam pembicaraan inti.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Dikutip dari buku “Syarah Kitab Tauhid” Shalih
bin Abdul Aziz Alu Syaikh
[1] http://id.islamiclopedia.org/wiki/Tauhid
Wahai Saudariku, Tutuplah Auratmu.
“Kerudung”,
Siapa yang tak kenal dengan kata yang satu ini. Baik muslim maupun non muslim
sudah mengenalnya. Kerudung inilah yang menjadi ciri khas bagi wanita muslim
untuk membedakan wanita muslim dan non muslim. Kerudung ini pula yang
melindungi wanita dari berbagai gangguan. Tapi sejauh manakah kita memahami
kerudung?. “Kerudung” salah satu dari sekian banyak Syari’at Islam yang wajib di
laksanakan bagi setiap muslimah.
Perkembangan zaman telah merubah cara pandang
dan cara pikir manusia. Berkembangnya zaman semakin berkembang pula semua
kehidupan yang misalnya dahulu orang-orang masih mengenakan pakaian panjang
kini menjadi seperempat kain dari pakaian. Kita melihat di zaman ini wanita
erat kaitannya dengan mode. Berbagai macam gaya dan model kerudung yang dapat
di temui. Tua maupun muda berlomba-berlomba dalam menampilkan mode atau gaya
kerudung yang indah untuk dipandang mata. Tahukah kita bahwa selama ini kita
“diperbudak” oleh zaman modern ini? Apakah sudah sesuai dengan Syari’at Islam?
Islam telah mengatur semua aspek kehidupan
dari bangun tidur sampai tidur lagi. Telah jelas pula perintah dan
larangan-Nya. Kebanyakan dari kita memilah mana perintah dan larangan-Nya. Syariat
dari sekian banyak syari’at kita temui, salah satunya yang menempel di kepala
wanita muslim, kerudung.
Menelaahnya semakin jauh, bahwa kerudung
pada zaman ini kebanyakan dari bahan
yang tipis dan terawang sehingga bagian-bagian aurat yang seharusnya di tutupi
menjadi kelihatan dengan kerudung bahan ini, di tambah lagi dengan benjolan
yang ada di kepala seperti punuk unta yang menggambarkan sebagai wanita yang
mengikuti mode. Dari fakta tersebut, sudah jelaslah bahwa apa yang disampaikan
Baginda Rasulullah Shallahu’alaihi wa Sallam dalam hadis Beliau:
“
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang aku belum pernah melihat mereka
sebelumnya. ( pertama ) sekelompok kaum yang memiliki cambuk-cambuk seperti
ekor-ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukuli orang-orang. ( kedua ) para
wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok dan sombong,
kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Meraka tidak akan masuk
syurga dan tidak akan mencium wanginya, padahal wanginya dapat tercium dari
jarak ini dan itu.” ( HR.
Muslim )
Dan
dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang terdapat dalam surah An-Nur ayat
31:
“...Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam)
mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua)
yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat perempuan...”
Dan dalam kedua dalil tersebut bahwa
kerudung merupakan kain penutup kepala sampai dada, dengan ciri-ciri: tidak
transparan dan tidak terawang ( kainnya tebal ), tidak ada punuk unta di kepala
dan menutupi bagian aurat yang harus di tutupi.
Dengan demikian, kita dapat memilih dan
memilah mana yang sesuai dengan syariat atau malah bertolak belakang dengan ketetapan
Allah dan Rasul-Nya Shallallahu’alaihi wassalam.
Langganan:
Postingan (Atom)












