Perdagangan Pada Zaman Nabi shallallahu'alaihi wasallam A. Pengertian Perdagangan Dalam bahasa Arab, perdagangan berarti تِجَارَةٌ yang merupakan mashdar dari kata تَجَرَ yang berarti dagang, dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi keempat, dagang adalah pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan; jual beli; perniagaan. B. Tafsir Ayat Mengenai Perdagangan As-Shaff : 10-11 “Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” : disini berarti amal saleh yang dikerjakan oleh seseorang untuk mendapatkan pahala. Penafsiran: Wahai orang-orang yang beriman kapada Allah dan membenarkan rasul-Nya, maukah Aku tunjukkan kepadamu transaksi yang menguntungkan dan perniagaan yang bermanfaat, yang dengannya kamu mendapatkan keuntungan yang besar dan keberhasilan abadi yang kekal. Uslub ini menunjukkan dorongan dan perhatian terhadap apa yang datang sesudahnya, sebagaimana engkau mengatakan, “maukah aku tunjukkan kepadamu seorang alim yang besar yang berakhlak mulia dan ilmunya melimpah? Dia adalah fulan.” Yang seperti ini lebih menarik dalam percakapan dan lebih mendorong untuk diterima. Kemudian Allah menjelaskan perniagaan dengan firman-Nya: Tetaplah pada keimananmu, keikhlasan amal kepada Allah dan berjihadlah dengan jiwa dan harta di jalan-Nya dengan menyebarkan agama dan meninggikan kalimah-Nya. Jihad itu bermacam-macam, antara lain: Jihad terhadap musuh di medan perang untuk menolong agama, jihad terhadap hawa nafsu dengan memaksa dan mencegah syahwatnya yang menghinakannya, jihad terhadap nafsu dan makhluk dengan meninggalkan ketamakan terhadap harta benda mereka serta menyayangi dan mengasihi mereka, jihad terhadap orang dan dunia dengan tidak mengumpulkan harta kekayaannya dan tidak membelanjakannya kecuali dalam hal yang diperbolehkan oleh syariat dan diakui oleh syariat. Iman dan jihad itu lebih baik bagimu daripada segala sesuatu di dunia, baik berupa jiwa, harta maupun anak, apabila kamu termasuk orang-orang yang memahami dan mengetahui macam-macam manfaat dan mengerti akan tujuan. Sebab segala urusan itu akan menjadi berharga karena tujuan dan akibatnya. C. Sejarah Singkat Perjalanan Nabi dalam Berdagang Nabi Muhammad SAW lahir pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun gajah/ 571M di kota Mekah. Sejak lahir beliau telah menjadi seorang yatim. Ayahnya meninggal saat beliau masih dalam kandungan ibunya. Memasuki usia 6 tahun, beliau telah menjadi seorang yatim piatu. Ibunya meninggal sepulang dari makam ayah Nabi Muhammad SAW, tepatnya di kota Abwa. Sepeninggal ibunya, Nabi Muhammad SAW diasuh oleh kakeknya yang bernama Abdul Muthalib. Belum hilang kesedihan nabi akan kepergian Almarhumah ibunya, pada usia beliau yang ke-8 tahun beliau kembali ditinggal oleh kakek tercintanya Abdul Muthalib. 1. Awal Mula Perdagangan Nabi Muhammad SAW Perjuangan kakeknya dalam mengasuh dan mendidik Nabi Muhammad SAW kemudian dilanjutkan oleh pamannya Abu Thalib. Karena kondisi Abu Thalib yang miskin, sejak kecil nabi sudah dibawanya ikut serta dalam mencari nafkah dalam suatu kafilah dagang. Hal inilah yang membuat Nabi berkepribadian mandiri. Memasuki masa remaja, Nabi mulai berusaha mencari rezeki dengan menggembalakan kambing. Rasulullah SAW pernah bertutur tentang dirinya, “Aku dulu menggembalakan kambing penduduk Makkah dengan upah beberapa qirath.” (H. R. Bukhori). Pada usia dua puluh lima tahun, beliau pergi berdagang ke Syam menjalankan barang dagang milik Khadijah. Ibnu Ishaq menuturkan Khadijah binti Khuwailid adalah seorang wanita pedagang, terpandang dan kaya raya. Dia biasa menyuruh orang-orang menjalankan barang dagangannya dan membagi sebagian hasilnya kepada mereka. Disisi lain, kaum Quraisy mempunyai kebiasaan berdagang. Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an surat al- Quraisy: • “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas[1602]. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka'bah). yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. [1602] Orang Quraisy biasa Mengadakan perjalanan terutama untuk berdagang ke negeri Syam pada musim panas dan ke negeri Yaman pada musim dingin. dalam perjalanan itu mereka mendapat jaminan keamanan dari penguasa-penguasa dari negeri-negeri yang dilaluinya. ini adalah suatu nikmat yang Amat besar dari Tuhan mereka. oleh karena itu sewajarnyalah mereka menyembah Allah yang telah memberikan nikmat itu kepada mereka. Tatkala Khadijah mendengar kabar tentang kejujuran perkataan beliau, kredibilitas dan kemuliaan akhlak beliau, maka Khadijah pun mengirimkan utusan dan menawarkan kepada beliau agar berangkat ke Syam untuk menjalankan barang dagangannya. Dia siap memberikan imbalan jauh lebih banyak dari imbalan yang pernah dia berikan kepada pedagang lain. Beliau harus pergi bersama seorang pembantu yang bernama Maisarah. Beliau menerima tawaran ini. Maka beliau berangkat ke Syam dengan disertai Maisarah. Setelah usahanya dijalankan bersama Nabi Muhammad SAW, keuntungan dagang yang diperoleh Khadijah jauh lebih banyak dari sebelumnya. Apalagi setelah pembantunya yang bernama Maisarah mengabarkan kepadanya tentang apa yang dilihatnya pada diri Rasulullah SAW selama menyertainya, bagaimana sifat-sifat beliau yang mulia, kecerdikan dan kejujuran beliau, maka seakan-akan Khadijah mendapatkan barangnya yang pernah hilang dan sangat diharapkannya. Melihat kepribadian Nabi Muhammad SAW yang sangat mengagumkan, Siti Khadijah meminta Nafisah binti Munyah menemui Nabi Muhammad SAW dan membuka jalan agar bersedia menikah dengan Khadijah. Ternyata Nabi Muhammad SAW menerima tawaran itu lalu beliau menemui paman-paman beliau. Kemudian paman-paman beliau menemui paman Khadijah untuk mengajukan lamaran. Setelah semuanya dianaggap selesai, maka perkawinan siap dilaksanakan dengan maskawin dua puluh ekor unta muda. Pada waktu itu Nabi berusia 25 tahun sedangkan Siti Khadijah berusia 40 tahun. 2. Upaya Nabi dalam Berdagang dengan Membangun Pasar Upaya nabi Muhammad SAW pada tahun pertama hijriah yaitu membangun pasar sebagai tempat interaksi jual beli, dimana pasar tersebut terletak di sebelah barat masjid yang beliau bangun pada tahun tersebut. Beliau menentukan lokasi dalam pasar untuk menjajakan komoditi yang diperjualbelikan; ternak, bahan makanan, dan sebagainya. Sebagaimana dalam sabdanya: هذَا سُوْقُكُمْ فَلَا يُنْتَقَصَنَّ وَلَايَضْرَبَنَّ عَلَيْهِ خَرَاجٌ Inilah pasar kalian, jangan sampai dikurangi dan jangan juga menetapkak pajak atasnya (HR. Ibnu Majah) D. Pesan-Pesan Nabi dalam Berdagang Dari kisah lika-liku perdagangan Nabi di atas, ada beberapa pesan beliau untuk menjadi seorang pedagang yang sukses dan diridhoi Allah SWT, Rasulullah SAW telah menentukan indikator jual beli yang mabrur dalam sebuah haditst: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ صَالِحٍ اَبِي الْخَلِيْلِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ حَارِثِ رَفَعَهُ اِلَى حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْبَيِّعَانِ بِاالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا Artinya: Sulaiman bin Harb menyampaikan kepada kami dari Syu’bah, dari Qatadah, dari Shalih Abu al-Khalil, dari Abdullah bin al-Harits, dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda , “penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (memilih) selama mereka belum berpisah atau sampai mereka berpisah. Jika mereka berdua jujur dan berterus terang, jual beli mereka akan diberkahi , dan jika mereka menyembunyikan aib dan berdusta, keberkahan dalam jual beli mereka akan hilang”. Berikut kami uraikan keterangannya: 1. Jujur Kejujuran adalah yang paling utama dalam berdagang. Yang terpenting disini bukanlah memencari rizki, melainkan menjempu trizki dengan jalan amal sholeh, karena rizki setiap makhlik sudah ditentukan oleh Allah SWT. • Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(An-Nisa: 29) Dengan kejujurannya, nabi terkenal sebagai seorang yang amanah (dapat dipercaya) sehingga beliau mendapat julukan al-Amin. 2. Adil • 35. dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. •• • 1. kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[1561], 2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, 3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. [1561] Yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang. 3. Ramah dan lemah lembut (komunikatif) Dengan keramahan dan kelemahlembutan kita dapat menggerakan hati orang lain untuk mau bekerjasama. 4. Cakap dan professional Profesionalisme itu perlu diupayakan, karena dengan ini berarti kita lebih mengutamakan kredibilitas “Sesungguhnya Allah suka kepada hamba yang berkarya dan terampil (professional atau ahli). Barangsiapa bersusah-payah mencari nafkah untuk keluarganya maka dia serupa dengan seorang mujahid di jalan Allah Azza wajalla.” (HR. Ahmad) 5. Inovatif Pedagang dituntut untuk terus berupaya dalam menambah wawasan dan meningkatkan kualitas barang dagang sesuai dengan kebutuhan pasar. E. Hukum Jual Beli Online Dalam perkembangan zaman yang kita kenal dengan zaman globalisasi (‘ashru ‘aulamah) dunia semangkin dihadapkan berbagi permasalahan yang begitu kompleks termasuk diantaranya berbisnis dengan cara-cara yang pragmatis, instan, cepat tapi aman. Sehingga kita mengenal sekarang ini ada istilah transaksi bisnis seperti, melalui perbankan, kartu kredit (Bithaqah Ali’timan), Lelang (Mazad ‘Alani; Auction), Saham, transaksi melalui ATM, Kredit, jual beli lewat online, industri, export-inport, investasi, stock market, dll. Disini kami akan sedikit membahas tentang hukum jual beli online sebagaimana didiskusikan pada presentasi kami yang lalu. Dalam Islam berbisnis melalui online diperbolehkan selagi tidak terdapat unsur-unsur riba, kezaliman, menopoli dan penipuan. Bahaya riba (usury) terdapat didalam Alquran diantaranya di (QS. Albaqarah[2] : 275, 279 dan 278, QS.Ar Rum[30] : 39, QS. An Nisa[4] : 131). Rasulullah mengisyaratkan bahwa jual beli itu halal selagi suka sama suka (Antaradhin). Karena jual beli atau berbisnis seperti melalui online memiliki dampak positif karena dianggap praktis, cepat, dan mudah. Allah Swt berfirman dalam Alquran Surah Albaqarah[2] : 275: “….Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”. Al Bai’ (Jual beli) dalam ayat termasuk didalamnya bisnis yang dilakukan lewat online. Namun jual beli lewat online harus memiliki syarat-syarat tertentu boleh atau tidaknya dilakukan. Syarat-syarat mendasar diperbolehkannya jual beli lewat online adalah sebagai berikut : 1. Tidak melanggar ketentuan syari’at Agama, seperti transaksi bisnis yang diharamkan, terjadinya kecurangan, penipuan dan menopoli. 2. Adanya kesepakatan perjanjian diantara dua belah pihak (penjual dan pembeli) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat (Alimdha’) atau pembatalan (Fasakh). Sebagaimana yang telah diatur didalam Fikih tentang bentuk-bentuk option atau alternative dalam akad jual beli (Alkhiarat) seperti Khiar Almajlis (hak pembatalan di tempat jika terjadi ketidak sesuaian), Khiar Al’aib (hak pembatalan jika terdapat cacat), Khiar As-syarath (hak pembatalan jika tidak memenuhi syarat), Khiar At-Taghrir/Attadlis (hak pembatalan jika terjadi kecurangan), Khiar Alghubun (hak pembatalan jika terjadi penipuan), Khiar Tafriq As-Shafqah (hak pembatalan karena salah satu diantara duabelah pihak terputus sebelum atau sesudah transaksi), Khiar Ar-Rukyah (hak pembatalan adanya kekurangan setelah dilihat) dan Khiar Fawat Alwashaf (hak pembatalan jika tidak sesuai sifatnya). 3. Adanya kontrol, sangsi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah (lembaga yang berkompeten) untuk menjamin bolehnya berbisnis yang dilakukan transaksinya melalui online bagi masyarakat. Jika bisnis lewat online tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan di atas, maka hukumnya adalah “Haram” tidak diperbolehkan. Kemaslahatan dan perlindungan terhadap umat dalam berbisnis dan usaha harus dalam perlindungan negara atau lembaga yang berkompeten. Agar tidak terjadi hal-hal yang membawa kemudratan, penipuan dan kehancuran bagi masyarakat dan negaranya. F. Kadar Laba dalam Berdagang Pada dasarnya dalam masalah muamalat termasuk jual beli, yang berlaku adalah kaidah dasar bahwa segala sesuatu hukumnya boleh kecuali bila ada nash yang sharih melarangnya. Dan bila ditelursui satu per satu, kita tidak menemukan nash sharih yang membatasi seseorang mengambil untung dari sebuah penjualan. Selama tidak ada larangan khusus dari Allah SWT dan selama kedua belah pihak tidak saling menzalimi dan sama-sama rela atas transaksi itu, maka jual beli itu syah menurut syariah karena tujuan jual-beli yang sesungguhnya bukan semata-mata murni mencari keuntungan atau laba, namun juga membantu saudara yang sedang membutuhkan. Berbicara tentang laba atau keuntungan, tentu yang dimaksud adalah hasil yang diusahakan melebihi dari nilai harga barang. Dalam pandangan Wahbah al-Zuhaili, pada dasarnya, Islam tidak memiliki batasan atau standar yang jelas tentang laba atau keuntungan. Sehingga, pedagang bebas menentukan laba yang diinginkan dari suatu barang. Hanya saja, menurut beliau keuntungan yang berkah (baik) adalah keuntungan yang tidak melebihi sepertiga harga modal.
0 comments:
Posting Komentar